____Hamba ALLAH____

____Hamba ALLAH____

Rabu, 08 Desember 2010

Bagaimana hukum islam tentang musik dan lagu?

Sebuah pertanyaan yang telah
dilontarkan oleh banyak orang di berbagai kesempatan dan waktu
yang berbeda-beda. Sebuah pertanyaan yang jawabannya
banyak diperselisihkan
oleh sebagian besar kaum Muslimin dan
menimbulkan sikap yang
berbeda-beda dari mereka akibat dari
jawaban mereka yang berbeda-beda pula. Di antara mereka ada yang membuka
kedua
telinganya untuk mendengar segala
macam lagu dan musik
dengan alasan bahwa itu semua halal dan
merupakan kenikmatan hidup yang diperbolehkan oleh Allah
untuk hamba-hamba-Nya. Tetapi sebagian mereka ada yang
mematikan radio atau
menutup kedua telinganya ketika
mendengar lagu apa pun
dengan alasan bahwa sesungguhnya lagu
itu seruling syetan dan lahan permainan yang dapat
menghalang-halangi dari
dzikrullah dan shalat. Terutama jika yang menyanyikan itu
wanita, karena suara wanita itu sendiri
menurut dia adalah
aurat apalagi nyanyiannya. Dan mereka berdalil dengan
ayat-ayat dan hadits-hadits serta
beberapa pendapat ulama. Di antara mereka ada yang menolak
segala bentuk musik
dari dua kelompok di atas, yaitu kadang-
kadang ia sependapat
dengan mereka dan kadang-kadang ikut
pendapat yang lainnya. Kelompok ketiga ini selalu menunggu
keputusan dan jawaban
yang tuntas dari ulama Islam tentang
masalah yang sangat
penting ini. Yaitu yang berkaitan dengan
perasaan manusia sehari-hari, terutama setelah masuknya
siaran radio maupun
televisi ke rumah-rumah mereka dengan
segala macam dan ragam
acaranya yang serius maupun hiburan
yang menarik telinga mereka untuk mendengarkan lagu-lagu
dan musik yang
disuguhkan, senang atau tidak. Lagu, apakah disertai musik atau tidak,
tetap menjadi
permasalahan yang memancing
perdebatan pendapat para ulama
Islam sejak masa-masa pertama kali,
sehingga mereka sepakat memperbolehkan dalam persyaratan
tertentu dan mereka
berselisih dalam kondisi lainnya. Mereka sepakat untuk mengharamkan
segala bentuk lagu yang
mengandung perkataan yang kotor,
pornografi, kefasikan atau
mendorong seseorang untuk maksiat. Karena lagu tidak lain
kecuali ucapan, maka yang baik menjadi
baik dan yang buruk
tetap saja buruk. Setiap ucapan yang mengandung
keharaman
menjadi haram. Maka bagaimana perasaanmu jika
bergabung
antara sajak, langgam dan perangsang? Mereka juga bersepakat atas bolehnya
lagu-lagu yang baik
yg menyentuh fitrah serta bersih dari
alat-alat musik dan
perangsang, demikian itu pada saat-saat
gembira seperti pesta perkawinan, kedatangan tamu dan
pada saat hari-hari
raya dan yang lainnya. Dengan syarat yang menyanyi bukan
seorang wanita di hadapan laki-laki asing
(yang bukan
muhrimnya). Dan ini berdasarkan nash-
nash yang sharih
(jelas) yang akan kami jelaskan. Ulama juga berselisih tentang selain yang
tersebut di
atas dengan perselisihan yang nyata. Sebagian mereka ada
yg memperbolehkan segala bentuk
nyanyian (lagu), baik
dengan musik atau tidak, bahkan mereka
menganggap itu
mustahab (disukai). Dan ada sebagian mereka yang menolak
lagu-lagu apabila menggunakan alat
musik dan memperbolehkan
apabila tidak memakai alat musik.
Sebagian yang lain ada
yang melarang secara mutlak, memakai alat musik ataupun
tidak, dan menganggap itu perbuatan
haram, bahkan sampai ke
tingkatan dosa besar. Karena pentingnya tema (masalah) ini
maka kita harus
menjelaskan secara rinci dan
menyampaikan sekilas penjelasan
tentang sisi-sisi yang diperselisihkan. Agar
jelas bagi seorang Muslim antara yang halal dan
yang haram dengan
mengikuti dalil yang kuat dan terang,
bukan asal
ikut-ikutan, dengan demikian maka
menjadi jelas dan benar dalam memahami agamanya. Sumber: Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi
Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126 http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/
Qardhawi/Masyarakat/Musik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar